SE MENTERI PUPR Berakhir Masa Transisi LPJK
Sertifikat SKK - Periode transisi berlaku sesudah pengukuhan
Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Masa 2021-2024. Sesuai
sama Keputusan Menteri PUPR Nomor 1792/KPTS/M/2020 mengenai pengurus LPJK Masa
2021-2024 dan berakhir sesudah ditentukannya dasar pemberian lisensi Lembaga
Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), referensi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSP), dan dilakukan pendaftaran LSBU dan LSP yang telah memperoleh lisensi
atau paling lambat akhir Desember 2021.
Sesudah satu tahun periode kerja LPJK, di tanggal 3 Desember
2021 sudah diterapkan Pengakhiran Periode transisi Pelayanan Sertifikat Badan
Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK-K). Selesainya Penyelenggaraan
Sertifikasi pada Periode transisi ditandai dengan terbitnya Surat Edaran
Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 mengenai Tata Langkah Pemenuhan Syarat Hal
pemberian izin Usaha, Realisasi Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan
Pemerlakukan Sertifikat Badan Usaha Dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi,
di mana jadi dasar tehnis untuk LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melakukan
pengoperasian pekerjaan dan perannya.
Periode transisi disetop terhitung mulai dari 7 Desember
2021, karena itu permintaan SBU dan SKK seterusnya akan dilayani oleh LSBU dan
LSP lewat OSS RBA yang tersambung dengan Mekanisme Info Jasa Konstruksi
Terintegrasi (SIJK T) dan portal hal pemberian izin Kementerian PUPR untuk
pemenuhan syarat.
Sesudah pengakhiran periode transisi usai, masih ada
permintaan SBU dan SKK-K yang berproses di LPJK hingga tidak bisa diedarkan
sertifikatnya, terutamanya untuk permintaan perpanjangan dan untuk keperluan
realisasi proses tender/penyeleksian barang/jasa TA 2022 yang sekarang ini
sedang dan akan berjalan dibutuhkan proses validasi pada masa aktif dari SBU
dan SKK-K yang dikatakan oleh penyedia jasa. Berkenaan dengan hal - hal itu ada
pemerlakukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kapabilitas Kerja
Konstruksi (SKK-K) sesudah Periode transisi usai.
Karena itu diedarkan surat Menteri PUPR yang diberi tanda
tangan oleh Direktur Jendral Bina Konstruksi Nomor: BK0301-Mn/2289 mengenai
Pemerlakukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi (SKK-K) Sesudah Periode transisi tanggal 27 Desember 2021. Dan
surat Nomor BK0301-Mn/2290 mengenai tindak lanjut Sertifikat Badan usaha (SBU)
dan Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi (SKK-K) Sesudah Periode transisi.
Mengikuti ke-2 surat itu LPJK memberi respon dengan keluarkan
surat Nomor BK 0401-Lk/1319 yang ada banyak point keputusan di antara lain;
SBU dan SKK-K yang pada proses perpanjangan dan/atau
peralihan oleh LPJK yang dipastikan masih berlaku sampai 31 Juli 2022 sebagai
permohonan sertifikasi untuk perpanjangan dan/atau peralihan yang tertayang
pada SIKI LPJK
SBU dan SKK-K yang pada proses perpanjangan dan/atau
peralihan oleh LSBU dan LSP dipastikan masih berlaku sampai 31 Juli 2022 dengan
kriteria udah memenuhi syarat document selengkapnya dan ditunjukkan dengan
surat kesepakatan sertifikasi.
Permintaan validasi ke LPJK bisa lewat Sekretariat LPJK
(sekretariatlpjk@pu.go.id)
Keaslian SBU dan SKK-K bisa dilaksanakan dengan scan/scan QR
Kode yang berisi nomor pendataan SBU dan SKK lewat Program LPJK Scanner (sampai
31 Desember 2021) dan Program Jakontrust mulai 1 Januari 2021.
Posting Komentar