SE MENTERI PUPR Berakhir Masa Transisi LPJK - Proses SKK SBU II LPJK PUPR II Cepat dan Mudah Hub 082385302005
Form Order

SE MENTERI PUPR Berakhir Masa Transisi LPJK

shape image

SE MENTERI PUPR Berakhir Masa Transisi LPJK

 


Sertifikat SKK - Periode transisi berlaku sesudah pengukuhan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Masa 2021-2024. Sesuai sama Keputusan Menteri PUPR Nomor 1792/KPTS/M/2020 mengenai pengurus LPJK Masa 2021-2024 dan berakhir sesudah ditentukannya dasar pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), referensi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan dilakukan pendaftaran LSBU dan LSP yang telah memperoleh lisensi atau paling lambat akhir Desember 2021.


Sesudah satu tahun periode kerja LPJK, di tanggal 3 Desember 2021 sudah diterapkan Pengakhiran Periode transisi Pelayanan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK-K). Selesainya Penyelenggaraan Sertifikasi pada Periode transisi ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 mengenai Tata Langkah Pemenuhan Syarat Hal pemberian izin Usaha, Realisasi Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemerlakukan Sertifikat Badan Usaha Dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, di mana jadi dasar tehnis untuk LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melakukan pengoperasian pekerjaan dan perannya.


Periode transisi disetop terhitung mulai dari 7 Desember 2021, karena itu permintaan SBU dan SKK seterusnya akan dilayani oleh LSBU dan LSP lewat OSS RBA yang tersambung dengan Mekanisme Info Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T) dan portal hal pemberian izin Kementerian PUPR untuk pemenuhan syarat.


Sesudah pengakhiran periode transisi usai, masih ada permintaan SBU dan SKK-K yang berproses di LPJK hingga tidak bisa diedarkan sertifikatnya, terutamanya untuk permintaan perpanjangan dan untuk keperluan realisasi proses tender/penyeleksian barang/jasa TA 2022 yang sekarang ini sedang dan akan berjalan dibutuhkan proses validasi pada masa aktif dari SBU dan SKK-K yang dikatakan oleh penyedia jasa. Berkenaan dengan hal - hal itu ada pemerlakukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kapabilitas Kerja Konstruksi (SKK-K) sesudah Periode transisi usai.


Karena itu diedarkan surat Menteri PUPR yang diberi tanda tangan oleh Direktur Jendral Bina Konstruksi Nomor: BK0301-Mn/2289 mengenai Pemerlakukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Sesudah Periode transisi tanggal 27 Desember 2021. Dan surat Nomor BK0301-Mn/2290 mengenai tindak lanjut Sertifikat Badan usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Sesudah Periode transisi.


Mengikuti ke-2 surat itu LPJK memberi respon dengan keluarkan surat Nomor BK 0401-Lk/1319 yang ada banyak point keputusan di antara lain;


SBU dan SKK-K yang pada proses perpanjangan dan/atau peralihan oleh LPJK yang dipastikan masih berlaku sampai 31 Juli 2022 sebagai permohonan sertifikasi untuk perpanjangan dan/atau peralihan yang tertayang pada SIKI LPJK

SBU dan SKK-K yang pada proses perpanjangan dan/atau peralihan oleh LSBU dan LSP dipastikan masih berlaku sampai 31 Juli 2022 dengan kriteria udah memenuhi syarat document selengkapnya dan ditunjukkan dengan surat kesepakatan sertifikasi.

Permintaan validasi ke LPJK bisa lewat Sekretariat LPJK (sekretariatlpjk@pu.go.id)

Keaslian SBU dan SKK-K bisa dilaksanakan dengan scan/scan QR Kode yang berisi nomor pendataan SBU dan SKK lewat Program LPJK Scanner (sampai 31 Desember 2021) dan Program Jakontrust mulai 1 Januari 2021.


Webset : Edi.skaskt.co.id

Posting Komentar

© Copyright 2021 Proses SKK SBU II LPJK PUPR II Cepat dan Mudah Hub 082385302005

Form Order

Whatsapp Apps Must be Installed in your Phone!.

Order Now